UG

UG

Jumat, 28 April 2017

Investasi Ilegal PT. Inti Benua Indonesia

ANALISIS KASUS INVESTASI ILEGAL PT. INTI BENUA INDONESIA




Adisti Anggraeni Putri (20215155)
Hadiyanto (22215978)
Putri Kladia Khairunnisa (25215448)
Reza Gilang Pradewa (25215829)

Kelas : 2EB12

 Kronologi kasus PT Inti Benua Indonesia :

 Perusahaan Pablo Putra Benua, PT. Inti Benua Indonesia, diminta menutup aktivitas bisnisnya terkait izin usaha ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 11 Januari 2017. Pasalnya, perusahaan ini termasuk dalam daftar perusahaan investasi yang menawarkan produk investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.


Perusahaan investasi ini seperti layaknya lembaga pembiayaan lainnya melalui program mereka yang disebut IBIS54 PRO. Melalui program hak guna pakai (HGP) ini, calon konsumen hanya mengeluarkan biaya Down Payment (DP) sebesar 54% dari harga On The Road (OTR) dan sudah dapat menggunakan motor atau mobil yang diinginkan tanpa cicilan bulanan, tanpa bayar pajak dan asuransi tetap.

Menurut OJK, kegiatan yang dilakukan PT Inti Benua Indonesia adalah kegiatan yang menyerupai dengan lembaga pembiayaan sehingga diperlukan izin untuk melakukan kegiatan tersebut.

Modus operandi yang dipakai perusahaan ini, menurut OJK, calon konsumen yang ingin memiliki kendaraan, pertama kali harus membayar biaya administrasi (untuk mobil sebesar Rp. 5.000.000 dan untuk motor sebesar Rp. 750.000), kemudian mengisi formulir pemesanan unit dan kelengkapan data pribadi.Lalu calon konsumen tersebut, harus membayar deposit sebesar 54% dari harga OTR kendaraan yang diinginkan serta menandatangani kontrak HGP IBIS.

Setiap tahun calon konsumen harus membayar deposit (untuk mobil sebesar 10% dan untuk motor sebesar 15% maksimal jangka waktu yang diberikan satu kali melakukan kontrak tiga tahun.

Di akhir kontrak selama tiga tahun, mobil dikembalikan dan dana deposit dikembalikan namun dipotong 10%. Namun untuk motor, sepeda motor dikembalikan dan dana deposit dikembalikan tetapi dipotong 15% atau menjadi hak milik dengan menambah biaya 15%.

Seperti diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Waspada Investasi memutuskan untuk menghentikan aktivitas enam perusahaan investasi yang selama ini beroperasi tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.


Analisis Kasus PT. Inti Benua Indonesia :
Menurut kelompok kami jika diperhatikan, dalam kasus di atas terdapat beberapa unsur penting yang mengindikasikan terhadap tindakan pidana penipuan. Baik dari segi unsur objektif maupun unsur subjektif dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku dalam kasus tersebut. Unsur objektif dalam kasus tersebut terlihat jelas dari cara-cara yang digunakan pelaku, yaitu adanya upaya untuk membujuk calon konsumen hanya mengeluarkan biaya Down Payment (DP) sebesar 54% dari harga On The Road (OTR) dan sudah dapat menggunakan motor atau mobil yang diinginkan tanpa cicilan bulanan, tanpa bayar pajak dan asuransi tetap. Hal ini perusahaan telah melanggar izin untuk melakukan usaha tersebut.

Sedangkan unsur subjektif yang mengindikasikan tindakan pidana penipuan yang terdapat dalam kasus diatas yaitu adanya kesengajaan pelaku untuk menguntungkan diri sendiri untuk mendapatkan keuntungan. Karena, Di akhir kontrak selama tiga tahun, mobil dikembalikan dan dana deposit dikembalikan namun dipotong 10% untuk perusahaan. Sedangkan  untuk motor, sepeda motor dikembalikan dan dana deposit dikembalikan tetapi dipotong 15% jika konsumen ingin menjadi hak milik bagi motor dan mobil dikenakan tambahan biaya 15%. Hal ini sangat merugikan para konsumen.

Dari unsur-unsur yang terkandung dalam kasus di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa kasus tersebut termasuk tindak pidana penipuan dalam bentuk, yaitu :

1.     Pasal 378 KUHP jo pasal ayat 1 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun"
2.     Pasal 372 KUHPidana junto pasal 55 ayat 1 Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.


Menurut pendapat Kami juga investasi ini sangat merugikan konsumen karena dalam berinvestasi konsumen mengharapkan akan memperoleh keuntungan tetapi investasi illegal ini tidak menunjukan keuntungan yang akan di dapat oleh konsumen, karena konsumen harus membayar deposit ketika ingin dikembalikan namun dipotong sebesar 10% dan ketika ingin menjadi hak milik dikenakan tambahan biaya 15%. 

Daftar Pustaka :  https://tirto.id/pablo-putera-benua-tersangkut-kasus-investasi-ilegal-cgDUdiakses pada tanggal 25 April 2017