JENIS KOPERASI
A. Jenis Koperasi Berdasarkan
Fungsinya
1. Koperasi Konsumsi.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Misalnya, Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok
Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan
hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.
2. Koperasi Pemasaran.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Misalnya, Koperasi Pemasaran ternak ayam, anggotanya
adalah pedagang ayam.
3. Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang
dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Misalnya, Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya
para pengrajin.
4. Koperasi Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi,
angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna
layanan jasa koperasi.
Misalnya, Koperasi Angkutan,Koperasi Perumahan, Koperasi
Asuransi,
B.
Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
1. Koperasi
primer.
Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang
mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
2. Koperasi
sekunder.
Koperasi sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya
tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil
contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan
oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya
tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga
gabungan koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
1. Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer
2. Gabungan koperasi adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3. Induk koperasi adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C. Jenis
Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
1. Koperasi produsen.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para
produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2. Koperasi konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para
konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
D. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha
tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang
menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan
jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan
untuk anggota.”
2. Koperasi Serba Usaha (KSU).
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.
Koperasi Konsumsi.
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan
sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan,
pakaian, perabot rumah tangga.
3. Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya
membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi
ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota
mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
E. Jenis
Koperasi di Indonesia
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
1. Koperasi Produksi
2. Koperasi konsumsi
3. Koperasi Simpan Pinjam
4. Koperasi Serba Usaha
BENTUK KOPERASI
Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri
dari :
1. Koperasi
primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
2. Koperasi
sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai
berikut :
1. Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada
bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
2. Koperasi
Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada
bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan
anggota kepada anggota dan non anggota.
3. Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa
nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
4. Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya
melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota,
memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan
pinjam sekundernya.
Ketentuan
penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967.
“Penjenisan koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat
satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.”
Bentuk - Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau
koperasi sekunder.”
Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan
bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda
jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder
didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan
mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.”
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan
bahwa “hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar
dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara
seimbang.”
Bentuk
Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959.
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan
bahwa “bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada
cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.”
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk
koperasi,yaitu:
1. Primer.
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
2. Pusat.
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi
primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3. Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap
daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4. Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan
dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
· Di
tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
· Di
tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
· Di
tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
· Di
IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk
koperasi menurut UU :
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah
administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan
bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan
harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang undang No.12/1967 hanya
mengatakan : “daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada
kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan
ekonomi.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar