PERANAN KOPERASI
Pada
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 telah dijelaskan bahwa
koperasi memiliki fungsi dan peranan, yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 berbunyi:
"Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan"
Dari bunyi ayat ini dapat dilihat
bahwa dari ketiga bentuk badan usaha di Indonesia yaitu koperasi, Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), satu-satunya badan
usaha yang mempunyai asas kekeluargaan adalah koperasi. Oleh karena itu,
pemerintah dan masyarakat mengharapkan koperasi akan lebih berperan dan
berfungsi setelah dinyatakan sebagai badan usaha. Koperasi yang memiliki ciri
dari anggota, untuk anggota, dan merupakan himpunan orang-orang, bukan himpunan
modal, diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan anggotanya.
Peranan koperasi
dalam perekonomian Indonesia adalah :
1. Alat pendemokrasi ekonomi
2. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat
3. Membantu pemerintah dalam mengelola
cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
4. Sebagai soko guru perekonomian nasional
Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
5. Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian
nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar