UG

UG

Sabtu, 28 Januari 2017

Sisa Hasil Usaha

A.    Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)

Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.

Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.



Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

“Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.”

SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.


Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (%) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (%) SHU untuk transaksi usaha anggota.

      B.  Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
C. Sumber SHU (Sisa Hasil Usaha)
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:

       1.     Cadangan koperasi 40%, 

2.     Jasa anggota 40%,
3.     Dana pengurus 5%,
4.     Dana karyawan 5%,
5.     Dana pendidikan 5%,
6.     Dana sosial 5%,
7.     Dana pembangunan lingkungan 5%.
 D. Perhitungan SHU 
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :



              SHU = JU + JM

Keterangan :
SHU     = SHU untuk anggota koperasi Berkah
JU        = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
JM       = SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :



SHUPa  = (Va x JU) + (Sa x JM)
                    VUK            TMS


Keterangan :

SHUPa            = Sisa Hasil Usaha per anggota
JU                    = Jasa Usaha Anggota
JM                   = Jasa Modal Anggota
Va                   = Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK                 = total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
Sa                    = Jumlah simpanan anggota a
TMS                 = Total Simpanan seluruh anggota koperasi

Sumber :
http://verrazone.blogspot.co.id/2011/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar