UG

UG

Jumat, 04 Januari 2019

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)


Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Arti Hubungan Kerja
Hubungan kerja adalah suatu kesepakatan antara pekerja dengan pihak majikan dimana pekerja bersedia dan menyanggupi melakukan pekerjaan yang ditentukan pihak majikan dan selanjutnya berhak menerima kompensasi berupa upah dan gaji yang harus dibayar oleh pihak majikan. Suatu hubungan kerja yang sudah berjalan lama dan bahkan bertahun-tahun pada suatu saat bisa terjadi pemutusan kerja yang disebut PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

PHK adalah suatu kondisi atau suatu dimana pekerja tidak bekerja lagi pada instansi atau perusahaan yang bersangkutan karena hubungan kerja telah terputus dan berakhir.

Ada beberapa macam PHK yang dilakukan di perusahaan atau instansi pemerintah:
1.     PHK yang terjadi mengakibatkan putusnya sama sekali hubungan antara kedua belah pihak, baik hubungan kerja maupun hubungan sosial. Pada saat terjadi PHK jenis ini kepada pekerja diberikan semacam uang pesangon sebagai penghargaan atas jasa jasanya pada perusahaan dan semacam jaminan sosial pada keluarganya sampai berikutnya.
2.     PHK yang menimbulkan putusnya hubungan kerja, akan tetapi hubungan sosial antara pekerja dengan organisasi usaha atau intansinya tetap masih berlangsung, karena karyawan itu masih berhak untuk mendapatkan uang pensiun setiap tahunnya.

Risiko PHK Bagi Perusahaan dan Pekerja
Bagi pihak perusahaan, PHK menimbulkan risiko antara lain:
1.     Melepaskan karyawan yang sudah berpengalaman dan setia
2.     Sering mengakibatkan terhentinya produksi karena terjadi PHK
3.     Harus mencari karyawan baru yang belum tentu sesuai dengan harapan
4.     Membutuhkan biaya pengeluaran yang cukup besar untuk mencari penggantinya dengan pelatihan
5.     Kinerja pengganti belum tentu sebaik dengan yang di PHK
Risiko yang diterima karyawan yang di PHK antara lain:
1.     Pengahasilan untuk keperluan keluarganya pasti menjadi berkurang
2.     Situasi yang kurang baik karena menjadi pengangguran
3.     Berkurangnya kewibawaan dan harga diri apalagi jika selama bekerja dia mempunyai jabatan yang lumayan tinggi
4.     Terputusnya hubungan relasi dengan teman teman sejawat
5.     Terpaksa harus berusah payah untuk mencari pekerjaan baru

Berbagai Jenis Penyebab PHK
1)    PHK atas permintaan sendiri
Suatu PHK dapat terjadi karena pekerja merasa tidak ada gunanya lagi melakukan hubungan kerja dengan perusahaan.
PHK atas permintaan sendiri karena:
a.     Tingkat kompensasi dianggap terlalu kecil
b.     Lingkungan kerja yang kurang nyaman
c.     Tidak adanya pengembangan karier lagi
d.     Masalah kesehatan yang tidak cocok
e.     Pekerjaan tidak sesuai dengan bakat dan keahlian
f.      Perlakuan yang kurang adil

PHK atas permintaan sendiri biasanya sulit dibendung, apalagi kalau banyak karyawan yang mengundurkan diri akan sangat merugikan perusahaan karena akan terlihat dari:
a.     Produktivitas kerja yang semakin merosot
b.     Organisasi akan kehilangan tenaga potensial yang sulit dicari penggantinya
c.     Perusahaan akan banyak mengeluarkan biaya untuk mencari penggantinya
d.     Pengelolaan perusahaan akan terasa kurang baik

Perusahaan sebaiknya harus mencegah pengunduran diri karyawan secara besar-besaran dengan cara melakukan perbaikan di segala bidang manajemen perusahaan. Langkah yang dapat dilakukan antara lain:
a.     Memperbaiki tingkat kompensasi
b.     Menciptakan lingkungan kerja yang higeinis
c.     Meninjau pola penempatan pegawai
d.     Menyempurkan sistem dan prosedur yang berlaku dalam perusahaan
e.     Meningkatkan fasilitas kerja dan kesejahteraan karyawan

2)    PHK karena kebijakan perusahaan
Sering terjadi perusahaan merasa karyawannya terlalu banyak sehingga pekerjaan masing-masing pegawai sangat rendah bahkan dibawah standar, maka perusahaan sering melakukan rasionalisasi dengan cara pengurangan pegawai, baik dengan PHK maupun mempercepat pension. Pengurangan karyawan terpaksa diambil karena:
a.     Karyawan tidak disiplun
b.     Karyawan berlaku asusila
c.     Karyawan tidak bekerja sama dengan sesama
3)    PHK karena untuk mentaati peraturan perundang undangan yang belaku , misalnya:
a.     Karyawan telah meninggal dunia
b.     Telah mencapai batas usia pension
c.     Telah berakhir kontrak kerja dengan organisasi perusahaan
Jenis-Jenis PHK
a.     PHK bersifat sementara
Karena produksi menurun atau menumpuknya produksi yang tidak terjual. PHK sementara biasanya dikenakan pada:
a.     Karyawan harian yang hubungan kerjanya tidak tetap
b.     Karyawan pada perusahaan yang menghasilkan produk musiman
c.     Karyawan yang terlibat sesuatu tindak criminal sehingga sempat ditahan atau dipenjarakan sampai putusan pengadilan
b.     PHK yang bersifat permanen
Dengan pemberhentian karyawan, secara otomatis pekerja akan kehilangan pekerjaan.

Larangan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja
Pemerintah tidak mengharapkan perusahaan melakukan PHK tercantun dalam Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Thaun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menyatakan pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan:
a)     Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
b)    Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya Karena memenuhi kewajiban terhadap Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c)     Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
d)    Pekerja/buruh menikah.
e)     Pekerja/burh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
f)     Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkakwinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam 1 perusahaan, kecali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
g)     Pekeerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh melakukan kegiatan serikat/pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB.
h)    Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
i)      Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.
j)      Pekerja. Buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibar kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penembuhannya belum dapat dipastikan.
Pemensiunan Sumber Daya Manusia/ Karyawan
Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempesiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan dan sebagainya.
Undang-Undang mempensiunkan seseorang karena karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Kemudian pensiun karena keinginan pegawai adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat permohonan setelah mencapau masa kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan oleh perusahaan.

Proses PHK
Permberhentian Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan harus dilakukan dengan baik dan sesuai dengan regulasi pemerintah yang masih diberlakukan. Namun karena terkadang pemberhentian terkadang terjadi akibat konflik yang tak terselesaikan maka menurut Umar (2004) pemecatan secara terpaksa harus sesuai dengan prosedur sebagai berikut:
1.                  Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan.
2.                  Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.
3.                  Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4D.
4.                  Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4P.
5.                  Pemutusan hubungan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.
Kemudian menurut Mutiara S. Panggabean Proses Pemberhentian hubungan kerja jika sudah tidak dapat dihindari maka cara yang diatur telah diatur dalam Undang-undang No.12 tahun 1964. Perusahaan yang ingin memutuskan hubungan kerja harus mendapatkan izin dari P4D (Panitia Penyelesaian Perburuhan Daerah) dan jika ingin memutuskan hubungan kerja dengan lebih dari sembilan karyawan maka harus dapat izin dari P4P (Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat) selama izin belum didapatkan maka perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan dan harus menjalankan kewajibannya.
Namun sebelum pemberhentian hubungan kerja harus berusaha untuk meningkatkan efisiensi dengan:
·                     Mengurangi shift kerja
·                     Menghapuskan kerja lembur
·                     Mengurangi jam kerja
·                     Mempercepat pension
·                     Meliburkan atau merumahkan karyawan secara bergilir untuk sementara
Cara Menghindari PHK
PHK mungkin merupakan suatu persepsi yang menakutkan. Namun PHK masih dapat dihindari. Ini adalah cara menghindari agar karyawan tidak terkena PHK:
a)     Bekerja dengan baik, meningkatkan kinerja kita untuk perusahaan.
b)    Hindari hal yang membahayakan yang dapat menggoyahkan posisi anda di perusahaan itu.
c)     Selalu belajar, jangan pernah merasa puas dengan hasil pekerjaan kita lakukan yang terbaik lagi. Dan selalu belajar.
d)    Kuasai keahlian lain, jadi karyawan mempunyai nilai plus tersendiri bagi perusahaan.
e)     Membuat prestasi kerja di perusahaan
f)     Mulai mencintai pekerjaan yang kita lakukan dan hindari rasa cemas. Karena kecemasaan kita mampu  mempengaruhi kinerja kita.

Sumber :
Sihotang. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Pradnya Paramita.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar