UG

UG

Sabtu, 30 September 2017

the company i want to work

  The company what I want to work is PT. Chevron Pacific Indonesia
  For more than 90 years, Chevron has been a leading producer of energy in Indonesia. We seek to unlock Indonesia’s energy potential through innovation, providing new oil from oil fields.Chevron's partnership with the people and the Government of Indonesia can be traced back to 1924, when the Standard Oil Company of California (Socal), now Chevron, dispatched a geological expedition to the island of Sumatra.Through its subsidiaries, PT Chevron Pacific Indonesia and Chevron Indonesia Company, we conduct oil and gas operations.

 Why I want to work in chevron? Cause PT. Chevron Pasific Indonesia is bonafide company. PT. Chevron will give you prosperity when in term of office. That’s why I want to be a part of PT. Chevron

Minggu, 28 Mei 2017

Resep Membuat Gye Mari



Adisti Anggraeni Putri (20215155)
Hadiyanto (22215978)
Putri Kladia Khairunnisa (25215448)
Reza Gilang Pradewa (25215829)

Kelas : 2EB12



RESEP MEMBUAT GYE MARI
Bahan :
Telur 4 buah
Garam
Bumbu Kaldu

Topping :
Daun bawang
Wortel
Sosis Sapi/Sosis Ayam

Cara Membuat :

1.    Siapkan bahan dan topping yang diperlukan untuk memasak
2. Siapkan wadah/ mangkok. Masukkan telor, garam serta bumbu kaldu kedalam wadah. Lalu kocok hingga merata
3.    Iris daun bawang secara tipis tipis, lalu potong wortel dan sosis seperti dadu
4.    Lalu masukan topping yang sudah di potong-potong ke dalam wadah berisi telur dan bumbu
5.    Siaplan teflon yang berukuran kecil lalu basahkan tisu dengan minyak goreng kemudian aplikasikan ke dalam teflon hingga rata,lalu nyalakan kompor hingga teflon panas
6.    Setelah langkah ke lima,masukan telur ke teflon sedikit demi sedikit sampai rata,jika sudah setengah matang,gulung telur hanya setengah saja,kemudian masukan telur lagi dan gulung.
7.    Ulangi langkah nomor 6 sampai telur terlihat tebal untuk digulung
8.    Setelah sudah semua tekan telur agar matangnya merata kemudian pinggiran telur dirapikan.
9.    Lalu angkat telur yang sudah di gulung, dan potong menjadi 4 bagian
10.    Telor siap disajikan
11. Sajikan telur dengan saus barbeque del monte agar lebih nikmat

Jumat, 28 April 2017

Investasi Ilegal PT. Inti Benua Indonesia

ANALISIS KASUS INVESTASI ILEGAL PT. INTI BENUA INDONESIA




Adisti Anggraeni Putri (20215155)
Hadiyanto (22215978)
Putri Kladia Khairunnisa (25215448)
Reza Gilang Pradewa (25215829)

Kelas : 2EB12

 Kronologi kasus PT Inti Benua Indonesia :

 Perusahaan Pablo Putra Benua, PT. Inti Benua Indonesia, diminta menutup aktivitas bisnisnya terkait izin usaha ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 11 Januari 2017. Pasalnya, perusahaan ini termasuk dalam daftar perusahaan investasi yang menawarkan produk investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.


Perusahaan investasi ini seperti layaknya lembaga pembiayaan lainnya melalui program mereka yang disebut IBIS54 PRO. Melalui program hak guna pakai (HGP) ini, calon konsumen hanya mengeluarkan biaya Down Payment (DP) sebesar 54% dari harga On The Road (OTR) dan sudah dapat menggunakan motor atau mobil yang diinginkan tanpa cicilan bulanan, tanpa bayar pajak dan asuransi tetap.

Menurut OJK, kegiatan yang dilakukan PT Inti Benua Indonesia adalah kegiatan yang menyerupai dengan lembaga pembiayaan sehingga diperlukan izin untuk melakukan kegiatan tersebut.

Modus operandi yang dipakai perusahaan ini, menurut OJK, calon konsumen yang ingin memiliki kendaraan, pertama kali harus membayar biaya administrasi (untuk mobil sebesar Rp. 5.000.000 dan untuk motor sebesar Rp. 750.000), kemudian mengisi formulir pemesanan unit dan kelengkapan data pribadi.Lalu calon konsumen tersebut, harus membayar deposit sebesar 54% dari harga OTR kendaraan yang diinginkan serta menandatangani kontrak HGP IBIS.

Setiap tahun calon konsumen harus membayar deposit (untuk mobil sebesar 10% dan untuk motor sebesar 15% maksimal jangka waktu yang diberikan satu kali melakukan kontrak tiga tahun.

Di akhir kontrak selama tiga tahun, mobil dikembalikan dan dana deposit dikembalikan namun dipotong 10%. Namun untuk motor, sepeda motor dikembalikan dan dana deposit dikembalikan tetapi dipotong 15% atau menjadi hak milik dengan menambah biaya 15%.

Seperti diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Waspada Investasi memutuskan untuk menghentikan aktivitas enam perusahaan investasi yang selama ini beroperasi tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.


Analisis Kasus PT. Inti Benua Indonesia :
Menurut kelompok kami jika diperhatikan, dalam kasus di atas terdapat beberapa unsur penting yang mengindikasikan terhadap tindakan pidana penipuan. Baik dari segi unsur objektif maupun unsur subjektif dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku dalam kasus tersebut. Unsur objektif dalam kasus tersebut terlihat jelas dari cara-cara yang digunakan pelaku, yaitu adanya upaya untuk membujuk calon konsumen hanya mengeluarkan biaya Down Payment (DP) sebesar 54% dari harga On The Road (OTR) dan sudah dapat menggunakan motor atau mobil yang diinginkan tanpa cicilan bulanan, tanpa bayar pajak dan asuransi tetap. Hal ini perusahaan telah melanggar izin untuk melakukan usaha tersebut.

Sedangkan unsur subjektif yang mengindikasikan tindakan pidana penipuan yang terdapat dalam kasus diatas yaitu adanya kesengajaan pelaku untuk menguntungkan diri sendiri untuk mendapatkan keuntungan. Karena, Di akhir kontrak selama tiga tahun, mobil dikembalikan dan dana deposit dikembalikan namun dipotong 10% untuk perusahaan. Sedangkan  untuk motor, sepeda motor dikembalikan dan dana deposit dikembalikan tetapi dipotong 15% jika konsumen ingin menjadi hak milik bagi motor dan mobil dikenakan tambahan biaya 15%. Hal ini sangat merugikan para konsumen.

Dari unsur-unsur yang terkandung dalam kasus di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa kasus tersebut termasuk tindak pidana penipuan dalam bentuk, yaitu :

1.     Pasal 378 KUHP jo pasal ayat 1 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun"
2.     Pasal 372 KUHPidana junto pasal 55 ayat 1 Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.


Menurut pendapat Kami juga investasi ini sangat merugikan konsumen karena dalam berinvestasi konsumen mengharapkan akan memperoleh keuntungan tetapi investasi illegal ini tidak menunjukan keuntungan yang akan di dapat oleh konsumen, karena konsumen harus membayar deposit ketika ingin dikembalikan namun dipotong sebesar 10% dan ketika ingin menjadi hak milik dikenakan tambahan biaya 15%. 

Daftar Pustaka :  https://tirto.id/pablo-putera-benua-tersangkut-kasus-investasi-ilegal-cgDUdiakses pada tanggal 25 April 2017



Rabu, 29 Maret 2017

Kasus Mega Korupsi E-KTP



Nama Kelompok :

Adisti Anggraeni Putri (20215155)

Hadiyanto (22215978)

Putri Kladia Khairunnisa (25215448)

Reza Gilang Pradewa (25215829) 



Penjabaran Singkat Kasus Mega Korupsi E-KTP :



Kasus KTP elektronik alias e-KTP sudah lama bergulir. Kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp2 triliun. Bahkan, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menilai, kasus korupsi ini adalah kasus paling serius. Dua tersangka dari Kementerian Dalam Negeri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Konsorsium PT PNRI memenangkan tender dengan penawaran harga Rp5,8 triliun. Padahal, para pesaingnya mengajukan penawaran lebih rendah, antara Rp4,7 triliun- Rp4,9 triliun. KPK juga memeriksa banyak pihak. Termasuk para anggota Komisi II DPR, periode 2009-2014.



Bagaimana kronologinya kasus korupsi E-KTP?

Sejak Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Penduduk disahkan, data penduduk harusnya sudah dibangun. Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab atas administrasi kependudukan ini. Lelang e-KTP ini dimulai pada 2011. Terpidana korupsi M Nazaruddin bahkan membeberkan, pengaturan lelang ini sudah berlangsung sejak Juli 2010.



Akhirnya, pada Juni 2011, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan Konsorsium PT PNRI sebagai pemenang dengan harga Rp5,9 triliun. Konsorsium ini terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT Sandhipala Arthapura, PT Len Industri (Persero), PT Quadra Solution). Mereka menang setelah mengalahkan PT Astra Graphia yang menawarkan harga Rp6 triliun. Tapi banyak pihak menilai janggal munculnya pemenang.



Dalam proses lelang, menurut ICW (Indonesian Corruption Watch) ada kejanggalan. Tiga hal yang janggal menurut ICW adalah post bidding, penandatanganan kontrak pada masa sanggah banding, dan persaingan usaha tidak sehat. Post bidding adalah mengubah dokumen dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran. Selain itu, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah) menilai, kontrak itu ditanda tangani saat proses lelang tengah disanggah, oleh dua peserta lelang, Konsorsium Telkom dan Konsorsium Lintas Bumi Lestari.



Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan ada persekongkolan dalam tender penerapan KTP Berbasis NIK Nasional (e-KTP) Tahun 2011-2012. Pelakunya, menurut KPPU adalah Panitia Tender, Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan PT Astra Graphia Tbk. Dalam putusan tersebut, majelis KPPU membeberkan bentuk-bentuk persekongkolan yang dilakukan antara PNRI dan Astra Graphia. Persengkokolan juga dijalin dengan panitia lelang.



KPK mulai menelusuri dugaan korupsi pada 22 April 2014. Komisi menetapkan “S”, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai tersangka. Enam bulan selepas KPK masuk, MA dalam putusannya menolak kasasi KPPU tersebut.



Dua setengah tahun jadi tersangka, “S” baru ditahan pertengahan Oktober lalu. Belakangan, KPK menetapkan “IR” yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai tersangka.



Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan meyakini, kasus dugaan korupsi e-KTP tidak hanya dilakukan oleh dua tersangka itu. Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa 110 orang yang dianggap mengetahui proses proyek e-KTP. Banyak tokoh sudah diperiksa. Di antaranya mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Bahkan, Ketua DPR Setya Novanto juga bakal diperiksa.Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M Syarief menyatakan, kasus e-KTP merupakan salah satu kasus yang menjadi fokus KPK saat ini.



Analisis Aspek Hukum :

§ Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara jelas menyebut unsur pidana wajib dilaporkan ke pihak berwajib.Selain itu, BPK juga bisa memanfaatkan konsep whistleblower untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kasus e-KTP ini.

§ Berdasarkan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seorang whistleblower bisa melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja dan memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut.

§ Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 juncto UU No. 31 Tahun 1999, perbuatan korupsi diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama duapuluh tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar. Mengenai penerapan pidana mati terhadap terdakwa korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.

§ Berdasarkan penjatuhan pidana bagi perkara korupsi yang diakomodir dalam RKUHP dalam BAB XXXI menganai tindak pidana jabatan (Pasal 661 – Pasal 687 ) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak kategori V( Pasal 80 ayat 3 huruf e ,dengan denda sebesar Rp. 1.200.000.000,00).

§ Berdasarkan pada BAB XXXII mengenai tindak pidana korupsi ( Pasal 668 – Pasal 701 ) cukup bervariatif mulai dari pidana penjara paling singkat satu tahun, lima tahun, tujuh tahun, sembilan tahun, dan paling lam 15 tahun serta pemberatan pidana satu per tiga masa tahanan apabila merugikan keuangan dan perekonomian negara ( Pasal 702 ). Dan denda paling sedikit kategori I (Pasal 80 ayat 3 huruf a dengan denda sebesar Rp.6.000.000 ) paling banyak kategori VI (Pasal 80 ayat 3 huruf f dengan denda sebesar Rp. 12.000.000.00).

Analisis Aspek Ekonomi :


KPK baru mengumumkan total kerugian negara dalam kasus ini pada 2016, yakni sebesar Rp 2,3 triliun. Dari angka tersebut, sebanyak Rp 250 miliar dikembalikan kepada negara oleh 5 korporasi, 1 konsorsium, dan 14 orang. Nilai kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Angkanya pun sangat fantastis yang lebih dari Rp 2 triliun.



Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Nilai proyek tersebut mencapai Rp6 triliun dan saat itu diperkirakan kerugian negara sebesar Rp1,12 triliun.



Dari segi ekonomi sendiri, korupsi akan berdampak banyak perekonomian negara kita. Yang paling utama pembangunan terhadap sektor - sektor publik menjadi tersendat. Dana APBN maupun APBD dari pemerintah yang hampir semua dialokasikan untuk kepentingan rakyat seperti fasilitas-fasilitas publik hampir tidak terlihat realisasinya, kalaupun ada realisasinya tentunya tidak sebanding dengan biaya anggaran yang diajukan.. Contoh kecilnya saja, jalan - jalan yang rusak dan tidak pernah diperbaiki akan mengakibatkan susahnya masyarakat dalam melaksanakan mobilitas mereka termasuk juga dalam melakukan kegiatan ekonomi mereka. Jadi akibat dari korupsi ini tidak hanya mengganggu perekonomian dalam skala makro saja, tetapi juga mengganggu secara mikro dengan terhambatnya suplai barang dan jasa sebagai salah satu contohnya.



Hal ini akan menambah tingkat kemiskinan, pengangguran dan juga kesenjangan sosial karena dana pemerintah yang harusnya untuk rakyat justru masuk ke kantong para pejabat dan orang - orang yang tidak bertanggung jawab lainnya. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak optimal ini akan menurunkan kualitas pelayanan pemerintah di berbagai bidang. Menurunnya kualitas pelayanan pemerintah akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan masyarakat yang semakin berkurang kepada para pejabat negara.



Korupsi mengurangi pendapatan dari sektor publik dan meningkatkan pembelanjaan pemerintah untuk sektor publik. Korupsi mengurangi kemampuan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam bentuk peraturan dan kontrol akibat kegagalan pasar (market failure). Korupsi juga menghambat pendapatan pajak.



Kasus mega korupsi e-ktp, pembuatan ktp di seluruh Indonesia jadi terhambat bahkan sampe berbulan-bulan e-ktp belom selesai. Pada tahun 2017 ini yang sedang dilaksanakan Pilkada serentak, banyak warga yang kehilangan hak suara memilih pemimpin daerah karena tidak adanya e-ktp.







https://beritagar.id/artikel/berita/kronologi-sengkarut-korupsi-e-ktp Diakses pada tanggal 24 Maret 2017. Pukul 11;00



https://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/undang-undang-pendukung Diakses pada tanggal 24 Maret 2017. Pukul 11;00



https://news.detik.com/berita/d-3442042/kasus-e-ktp-rp-23-t-kerugian-negara-2-tersangka-dan-280-saksi Diakses pada tanggal 24 Maret 2017. Pukul 11;00





http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_31_99.htm Diakses pada tanggal 24 Maret 2017. Pukul 11;00

Selasa, 31 Januari 2017

Arai Shinya Nakano

Salah Satu Pembalap yg Helmnya Sangat Banyak Diminati
Shinya Nakano lahir pada tanggal 10 Oktober 1977 di Chiba, Jepang. Pembalap ini meraih posisi runner up dunia GP 250cc pada musim balap 2000, setelah bersaing ketat dengan rekan satu timnya di Chesterfield Yamaha Tech 3, Olivier Jacque. Tahun 2001 ia naik ke kelas GP 500cc bergabung dengan tim Gauloises Yamaha Tech 3, yang dimanajeri oleh Herve Poncharal, dan masih menjadi rekan satu tim Olivier Jacque. Di klasemen akhir ia berada di peringkat 5 dan meraih rookie of the year,sebagai pendatang baru terbaik. Tahun 2003 Nakano menjadi pembalap tunggal Yamaha D'Antin. Pada musim balap 2004 hingga saat ini,ia menjadi pembalap inti tim Kawasaki.2004 - 2005 berpartner dengan pembalap Jerman, Alex Hoffman. Sedangkan 2006,berduet dengan mantan pembalap GP250 asal Perancis,Randy De Puniet.
Nakano memiliki masa indah bersama Kawasaki karena pernah naik podium. Tahun 2004 finish ketiga di GP Jepang di Motegi. Ia juga pernah finish kedua di GP Belanda 2006. Masuknya Olivier Jacque tahun 2007 menjadikan Nakano tersingkir dan hijrah ke JiR Konica Minolta Honda. Prestasinya menurun tajam dan ia pun dipecat dari tim tersebut. San Carlo Honda Gresini merekrut Nakano tahun 2008. Nakano finish di posisi 10 klasemen akhir 2008.
Tahun 2009, menjadi partner untuk Max Biaggi di tim Aprilia World Superbike. Nakano tidak tampil menawan karena sering cedera. Posisinya pernah digantikan Marco Simoncelli dan Leon Camier. Akhir 2009, Nakano pensiun dari balap motor.

Alasan Kenapa Banyak Pembalap yg Mempercayakan Kepalanya Pada Helm Arai

Alasan Kenapa Banyak Pembalap yg Mempercayakan Kepalanya Pada Helm Arai

Arai, Limited Adalah sebuah perusahaan Jepang yang mendesain dan memproduksi helm sepeda motor dan helm lainnya untuk motorsport. Ini dibentuk pada tahun 1926 oleh Hirotake Arai sebagai hatmaker . Saat ini, Michio "Mitch" Arai menjalankan perusahaan dan putranya, Akihito, juga terlibat.


Setiap helm Arai adalah tangan-dibangun. Semua helm Arai dijual di Amerika Serikat memenuhi atau melampaui standar keselamatan Snell Memorial Foundation. Sertifikasi saat ini sepeda motor adalah M2010 yang dirilis pada awal 2010. Untuk balap mobil dan karting helm yang dijual saat ini masih SA2005 dan K2005 bersertifikat, helm ini akan hukum untuk kompetisi hingga 2015. The 2010 bersertifikat balap mobil dan helm karting tidak akan tersedia untuk dijual hingga 1 Oktober 2010. ini akan disertifikasi sebagai SA2010, K2010 dan SAH2010 baru akan diperkenalkan yang akan mencakup HANS jangkar posting sebagai bagian dari proses sertifikasi.

Produk ini telah peringkat pertama dalam kepuasan pelanggan dalam semua sepuluh JD Power dan Associates Helm Sepeda Motor Studi Kepuasan tahunan Itu juga pertama (atau terikat untuk pertama) dalam tiga dari empat kategori:. Kepuasan keseluruhan, Ventilasi, dan styling.

Jajanan Jaman Dulu yang Susah Ditemui

Jajanan Jaman 90an Yang Sudah Jarang Ditemui
1. Permen coklat payung
Siapa yang nggak kenal permen payung yang nge hits ini? Permen ini dikemas dengan bentuk seperti payung dan dibungkus dengan pembungkus yang lucu. Ketika dibuka, Wovger bisa menikmati coklat. Yup, permen payung ini dalamnya bukan benar-benar permen melainkan permen coklat yang lezat.
2. Mie lidi
Hayo ngaku siapa dulu yang megap-megap karena kepedasan makan mie lidi? Kamu ya? Kamu kan? Mie lidi tersedia dalam dua rasa, asin dan pedas. Kebanyakan dari kita lebih memilih yang pedas karena rasanya lebih unyu.
Kebiasaan setelah makan mie lidi, plastiknya pembungkusnya nggak langsung dibuang. Tapi dibalik dan disedot sampai bumbunya bener-bener abis – pengalaman penulis. Sungguh dosa besar kalau membuang plastik mie lidi yang masih banyak bumbunya.
3. Permen karet Yosan
Permen karet superlegendaris ini konon katanya nggak pernah ditemukan huruf N nya. Ada yang bilang kalau pabriknya sengaja nggak bikin huruf N. Sebenarnya, permen karet ini rasanya biasa saja. Berhubung harganya murah dan iming-iming hadiah, jadi deh banyak yang beli. Ngaku aja deh Wovger.
4. Wafer Superman
Nggak tau ini wafer kenapa namanya Superman. Padahal superhero yang lagi ngehits saat itu nggak cuma superman. Ada Batman, Power Rangers, Kamen Rider, Saras 008. Tapi kenapa yang dipilih Superman ya.
5. Es kue
Ada juga yang menyebutnya es roti. Es kue yang dijual warnanya persis seperti pelangi, merah kuning hijau. Es ini dikemas dengan plastik warna bening. Butuh pengorbanan besar pas beli karena ngantri dan berdesak-desakan sama anak kelas lain.

6. Es lilin
Di beberapa daerah, es ini disebut dengan nama es lilin karena bentuknya yang menyerupai lilin. Panjang dan diikat di ujungnya. Persis seperti lilin dengan sumbu tali di tengahnya. Di daerah lain mungkin es ini memiliki nama yang berbeda.
Ada banyak varian rasa dan warna untuk es ini karena cukup mudah untuk membuatnya. Cara makannya ikatan karetnya dibuka dan disedot es nya atau digigit. Ada juga yang suka makan dari ujung plastik.
7. Es batu serut
Kalo dipikir-pikir nggak ada yang istimewa dari jajanan ini. Cuma es batu yang diserut terus dikasih sirup warna-warni di atasnya sebagai perasa. Tapi entah kenapa dulu seneng banget minum es ini. Sensasinya lebih menyegarkan daripada minum soda dingin. Kalau di tempat Wovger, apa nama es ini?
8. Balon tiup
Sebenarnya ini bukan termasuk jajanan dalam bentuk makanan. Tapi jaman dulu kita rela merogoh uang dan nggak jajan demi membeli barang yang satu ini. Masih ingatkah Wovger sama balon yang satu ini?
Kebiasaan sebelum meniup, balonnya ‘dibasuh’ dulu dengan air liur. Habis itu kalo udah gde, balonnya ditempel ke muka seolah-olah jadi topeng.
9. Mie Krip Krip
Mie memang tidak bisa lepas dari budaya dan kuliner Indonesia. Mie krip-krip adalah mie instannya mie instan. Nggak perlu diseduh, mie krip-krip bisa langsung dimakan. Dan kita nggak pernah merasa cukup hanya dengan membeli 1 bungkus, paling tidak harus 2 bungkus!
10. Mie Anak Mas
Mie yang nggak kalah hype-nya yaitu mie Anak Mas dengan icon legendaris gambar wajah anak perempuan dan laki-laki. Sebelum dimakan, bumbu yang ada harus dicampur terlebih dahulu. Kalau masih ada bumbu sisa, kita tuang di tangan dan dijilatin deh bumbunya. Siapa yang dulu sering dimarahin orang tua karena banyak makan mie Anak Mas?