Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK)
Arti Hubungan Kerja
Hubungan kerja adalah suatu kesepakatan antara
pekerja dengan pihak majikan dimana pekerja bersedia dan menyanggupi melakukan
pekerjaan yang ditentukan pihak majikan dan selanjutnya berhak menerima
kompensasi berupa upah dan gaji yang harus dibayar oleh pihak majikan. Suatu
hubungan kerja yang sudah berjalan lama dan bahkan bertahun-tahun pada suatu
saat bisa terjadi pemutusan kerja yang disebut PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
PHK adalah suatu kondisi atau suatu dimana
pekerja tidak bekerja lagi pada instansi atau perusahaan yang bersangkutan
karena hubungan kerja telah terputus dan berakhir.
Ada beberapa macam PHK yang dilakukan di
perusahaan atau instansi pemerintah:
1. PHK yang terjadi mengakibatkan putusnya sama
sekali hubungan antara kedua belah pihak, baik hubungan kerja maupun hubungan
sosial. Pada saat terjadi PHK jenis ini kepada pekerja diberikan semacam uang
pesangon sebagai penghargaan atas jasa jasanya pada perusahaan dan semacam
jaminan sosial pada keluarganya sampai berikutnya.
2. PHK yang menimbulkan putusnya hubungan kerja,
akan tetapi hubungan sosial antara pekerja dengan organisasi usaha atau
intansinya tetap masih berlangsung, karena karyawan itu masih berhak untuk
mendapatkan uang pensiun setiap tahunnya.
Risiko PHK Bagi Perusahaan dan Pekerja
Bagi pihak perusahaan, PHK menimbulkan risiko
antara lain:
1. Melepaskan karyawan yang sudah berpengalaman
dan setia
2. Sering mengakibatkan terhentinya produksi
karena terjadi PHK
3. Harus mencari karyawan baru yang belum tentu
sesuai dengan harapan
4. Membutuhkan biaya pengeluaran yang cukup besar
untuk mencari penggantinya dengan pelatihan
5. Kinerja pengganti belum tentu sebaik dengan yang
di PHK
Risiko yang diterima karyawan yang di PHK
antara lain:
1. Pengahasilan untuk keperluan keluarganya pasti
menjadi berkurang
2. Situasi yang kurang baik karena menjadi
pengangguran
3. Berkurangnya kewibawaan dan harga diri apalagi
jika selama bekerja dia mempunyai jabatan yang lumayan tinggi
4. Terputusnya hubungan relasi dengan teman teman
sejawat
5. Terpaksa harus berusah payah untuk mencari
pekerjaan baru
Berbagai Jenis Penyebab PHK
1) PHK atas permintaan sendiri
Suatu PHK dapat terjadi karena pekerja merasa
tidak ada gunanya lagi melakukan hubungan kerja dengan perusahaan.
PHK atas permintaan sendiri karena:
a. Tingkat kompensasi dianggap terlalu kecil
b. Lingkungan kerja yang kurang nyaman
c. Tidak adanya pengembangan karier lagi
d. Masalah kesehatan yang tidak cocok
e. Pekerjaan tidak sesuai dengan bakat dan
keahlian
f. Perlakuan yang kurang adil
PHK atas permintaan sendiri biasanya sulit
dibendung, apalagi kalau banyak karyawan yang mengundurkan diri akan sangat
merugikan perusahaan karena akan terlihat dari:
a. Produktivitas kerja yang semakin merosot
b. Organisasi akan kehilangan tenaga potensial
yang sulit dicari penggantinya
c. Perusahaan akan banyak mengeluarkan biaya
untuk mencari penggantinya
d. Pengelolaan perusahaan akan terasa kurang baik
Perusahaan sebaiknya harus mencegah
pengunduran diri karyawan secara besar-besaran dengan cara melakukan perbaikan
di segala bidang manajemen perusahaan. Langkah yang dapat dilakukan antara
lain:
a. Memperbaiki tingkat kompensasi
b. Menciptakan lingkungan kerja yang higeinis
c. Meninjau pola penempatan pegawai
d. Menyempurkan sistem dan prosedur yang berlaku
dalam perusahaan
e. Meningkatkan fasilitas kerja dan kesejahteraan
karyawan
2) PHK karena kebijakan perusahaan
Sering terjadi perusahaan merasa karyawannya
terlalu banyak sehingga pekerjaan masing-masing pegawai sangat rendah bahkan
dibawah standar, maka perusahaan sering melakukan rasionalisasi dengan cara
pengurangan pegawai, baik dengan PHK maupun mempercepat pension. Pengurangan
karyawan terpaksa diambil karena:
a. Karyawan tidak disiplun
b. Karyawan berlaku asusila
c. Karyawan tidak bekerja sama dengan sesama
3) PHK karena untuk mentaati peraturan perundang
undangan yang belaku , misalnya:
a. Karyawan telah meninggal dunia
b. Telah mencapai batas usia pension
c. Telah berakhir kontrak kerja dengan organisasi
perusahaan
Jenis-Jenis PHK
a. PHK bersifat sementara
Karena produksi menurun atau menumpuknya
produksi yang tidak terjual. PHK sementara biasanya dikenakan pada:
a. Karyawan harian yang hubungan kerjanya tidak
tetap
b. Karyawan pada perusahaan yang menghasilkan
produk musiman
c. Karyawan yang terlibat sesuatu tindak criminal
sehingga sempat ditahan atau dipenjarakan sampai putusan pengadilan
b. PHK yang bersifat permanen
Dengan pemberhentian karyawan, secara otomatis
pekerja akan kehilangan pekerjaan.
Larangan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja
Pemerintah tidak
mengharapkan perusahaan melakukan PHK tercantun dalam Pasal 153 ayat (1)
Undang-Undang No. 13 Thaun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menyatakan
pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan:
a) Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena
sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas)
bulan secara terus-menerus.
b) Pekerja/buruh berhalangan menjalankan
pekerjaannya Karena memenuhi kewajiban terhadap Negara sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
c) Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang
diperintahkan agamanya.
d) Pekerja/buruh menikah.
e) Pekerja/burh perempuan hamil, melahirkan,
gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
f) Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah
dan/atau ikatan perkakwinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam 1 perusahaan,
kecali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
g) Pekeerja/buruh mendirikan, menjadi anggota
dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh melakukan kegiatan
serikat/pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas
kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan atau PKB.
h) Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada
yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana
kejahatan.
i) Karena perbedaan paham, agama, aliran politik,
suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status
perkawinan.
j) Pekerja. Buruh dalam keadaan cacat tetap,
sakit akibar kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut
surat keterangan dokter yang jangka waktu penembuhannya belum dapat dipastikan.
Pemensiunan Sumber Daya Manusia/ Karyawan
Pensiun adalah
pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun
keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempesiunkan karyawan karena
produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik,
kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan dan sebagainya.
Undang-Undang
mempensiunkan seseorang karena karena telah mencapai batas usia dan masa kerja
tertentu. Kemudian pensiun karena keinginan pegawai adalah pensiun atas
permintaan sendiri dengan mengajukan surat permohonan setelah mencapau masa
kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan oleh perusahaan.
Proses PHK
Permberhentian
Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan harus dilakukan dengan baik dan sesuai
dengan regulasi pemerintah yang masih diberlakukan. Namun karena terkadang
pemberhentian terkadang terjadi akibat konflik yang tak terselesaikan maka
menurut Umar (2004) pemecatan secara terpaksa harus sesuai dengan prosedur
sebagai berikut:
1.
Musyawarah karyawan
dengan pimpinan perusahaan.
2.
Musyawarah pimpinan
serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.
3.
Musyawarah pimpinan
serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4D.
4.
Musyawarah pimpinan
serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4P.
5.
Pemutusan hubungan
berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.
Kemudian menurut Mutiara
S. Panggabean Proses Pemberhentian hubungan kerja jika sudah tidak dapat
dihindari maka cara yang diatur telah diatur dalam
Undang-undang No.12 tahun 1964. Perusahaan yang ingin memutuskan
hubungan kerja harus mendapatkan izin dari P4D (Panitia Penyelesaian Perburuhan
Daerah) dan jika ingin memutuskan hubungan kerja dengan lebih dari sembilan
karyawan maka harus dapat izin dari P4P (Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat)
selama izin belum didapatkan maka perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan kerja
dengan karyawan dan harus menjalankan kewajibannya.
Namun sebelum
pemberhentian hubungan kerja harus berusaha untuk meningkatkan efisiensi
dengan:
·
Mengurangi shift kerja
·
Menghapuskan kerja
lembur
·
Mengurangi jam kerja
·
Mempercepat pension
·
Meliburkan atau
merumahkan karyawan secara bergilir untuk sementara
Cara Menghindari PHK
PHK mungkin merupakan
suatu persepsi yang menakutkan. Namun PHK masih dapat dihindari. Ini adalah
cara menghindari agar karyawan tidak terkena PHK:
a) Bekerja dengan baik, meningkatkan kinerja kita
untuk perusahaan.
b) Hindari hal yang membahayakan yang dapat
menggoyahkan posisi anda di perusahaan itu.
c) Selalu belajar, jangan pernah merasa puas
dengan hasil pekerjaan kita lakukan yang terbaik lagi. Dan selalu belajar.
d) Kuasai keahlian lain, jadi karyawan mempunyai
nilai plus tersendiri bagi perusahaan.
e) Membuat prestasi kerja di perusahaan
f) Mulai mencintai pekerjaan yang kita lakukan
dan hindari rasa cemas. Karena kecemasaan kita mampu mempengaruhi kinerja
kita.
Sumber :
Sihotang. 2007. Manajemen Sumber Daya
Manusia. Jakarta: Pradnya Paramita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar